Senin, 21 September 2009

Cari Dana dengan Imbalan

Sekarangan ini banyak terjadi praktik pengusaha penghimpunan dana untuk yayasan, madrasah, pesantren, dan lainnya, sedangkan dari sang pencari dana mendapat imbalan 20 persen, dengan catatan hasil minimal Rp 10.000. Apa boleh panitia yayasan dan sebagainya itu memberi imbalan dengan cara prosentase, semisal 20 persen tersebut? Terimakasih atas jawabannya.
Jawab :

Praktik semacam itu tidak dibenarkan oleh agama, dikarenakan pengumpul dana itu sama dengan wali yatim, yang mana wali yatim berhak mengambil ongkos hanya dengan menggunakan standar ukuran nafkah atau ujrah al-mitsl, bukan menggunakan prosentase. Kecuali jika prosentase yang didapatkan tidak melebihi dari kadar ujrah atau ujrah al-mitsl.
Lihat: I’ânatu ath-Thâlibîn/3/74; Hâsyiyah asy-Syarwânî/6/290; Tafsîr al-Qurthubî/4/358.
Sumber : http://www.sidogiri.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOP