Jumat, 03 Juli 2015

Qiradl

Di sebuah perkumpulan dibentuk usaha simpan pinjam, dengan disepakati bagi peminjam harus memberi hasanah 5% dari jumlah pinjamannya. Bolehkah cara seperti itu? Apakah tidak masuk riba? Mohon jawaban beserta dalilnya. Terimakasih

Jawab :

Boleh-boleh saja, asal demikian itu tidak disyaratkan dalam prosesi akad simpan pinjam tersebut. Misalnya sekarang kita mengadakan kesepakatan memberi 5 persen untuk yang meminjam, kemudian setelah beberapa lama sesudahnya (menurut kebiasaan) atau jauh hari sebelumnya, baru diadakan transaksi simpan pinjam tersebut.

Lihat: I'ânatu ath-Thâlibîn/3/53; Mughni al-Muhtâj/2/119; Nihâyatu az-Zain/241.

Sumber:http://www.sidogiri.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOP