Di sebuah perkumpulan dibentuk usaha simpan pinjam, dengan disepakati bagi peminjam harus memberi hasanah 5% dari jumlah pinjamannya. Bolehkah cara seperti itu? Apakah tidak masuk riba? Mohon jawaban beserta dalilnya. Terimakasih
Jawab :
Boleh-boleh saja, asal demikian itu tidak disyaratkan dalam prosesi akad simpan pinjam tersebut. Misalnya sekarang kita mengadakan kesepakatan memberi 5 persen untuk yang meminjam, kemudian setelah beberapa lama sesudahnya (menurut kebiasaan) atau jauh hari sebelumnya, baru diadakan transaksi simpan pinjam tersebut.
Lihat: I'ânatu ath-Thâlibîn/3/53; Mughni al-Muhtâj/2/119; Nihâyatu az-Zain/241.
Sumber:http://www.sidogiri.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar