Rabu, 29 September 2010

Kapan Emas Perhiasan Wajib Dizakati?

Kapan Emas Perhiasan Wajib Dizakati?

Ditulis oleh Dewan Asatidz
Tanya:

Assalammu'alaikum wr.wb.

Pak Ustadz, Seperti pertanyaan saya terdahulu mengenai Zakat Mobil, Rumah, Perhiasan yang dipakai sendiri itu, jawabannya tidak wajib untuk dizakati, alasannya karena semua harta itu dipakai sendiri, bukan barang simpanan. Tetapi saya pernah membaca buku (kalau tidak salah Buku Bulughul Maram atau Fiqh Islam) yang menyatakan bahwa kalau kita mempunyai harta maka wajib kita menzakatinya hanya 1 kali saja setelah kita memilikinya setahun. Didalam buku itu pula ada Hadis yang menyatakan bahwa ada seorang perempuan yang memakai 2 buah gelang emas ditangannya, lalu Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa kalau gelang emas itu tidak dikeluarkan zakatnya maka sama saja perempuan itu menggelangkan bara api ditangannya. Saya jadi bingung nich, mau ikut yang mana?

Wassalammu'alaikum wr.wb


Jawab:

Perihal perhiasan dan harta yang dipakai sendiri, para ulama bersilang pendapat dalam hal kewajiban menzakatinya. Sebagian dari mereka (Hanafiyah) mewajibkan, apapun bentuk dan sifatnya. Berdasar pada hadis Nabi saw --sebagaimana yang Anda baca dalam kitab Bulughul Maram tersebut : Pada suatu hari seorang perempuan bersama anaknya yang memakai dua gelang besar-besar mendatangi Rasulullah, kemudian Rasul berkata "Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?" Si perempuan menjawab "Tidak." Rasul lantas berkata "Apa kamu suka jika nanti hari kiamat Allah swt menggelangkan padanya dengan gelang dari api?" Kemudian perempuan itu melepaskannya dan memberikannya pada Rasulullah sembari berkata "Itu untuk Allah swt dan Rasul-Nya." [HR. Abu Daud dan Nasa'i]).

Pendapat lain mengatakan bahwa perhiasan (yang dipakai) tidak wajib dikeluarkan zakatnya, dengan mendasarkan pada hadis Nabi "Tidak ada zakat dalam perhiasan" (HR. Baihaqi dan Daruquthni). Perhiasan yang dipakai sendiri maksudnya. Juga berdasar pada praktek para Sahabat Nabi. Imam Malik meriwayatkan dalam bukunya yang terkenal (Al-Muwatta') bahwa Sayidah A'isyah ra (istri Rasulullah) mendandani keponakan-keponaknnyanya yang yatim dengan perhiasan milik mereka dan tidak menzakatinya. Abdullah Bin Umar (salah seorang sahabat Nabi) juga menghiasi anak-anaknya dan tidak mengeluarkan zakat. Demikian juga Asma' Binti Abu Bakar menghiasi anak-anaknya dengan emas dan tidak menzakatinya. Dan masih banyak lagi praktek para sahabat yang menguatkan pendapat ini.

Ada pendapat ketiga mengatakan, bahwa perhiasan yang dipakai sendiri (begitu juga harta lainnya) hanya wajib dizakati satu kali seumur hidup setelah kita memilikinya setahun (sebagaimana yang Anda sebutkan). Pendapat ini diutarakan oleh sahabat Anas Bin Malik.

Adapun pendapat mayoritas ulama' (setidaknya Malikiyah, Syafi'iyah, Hanbaliyah dan juga banyak di antara para sahabat) yang tidak mewajibkan zakat pada perhiasan yang dipakai sendiri mempunyai pertimbangan-pertimbangan berikut ini:

Pertama, bahwa Hadis Nabi SAW yang menjadi dasar pendapat pertama meskipun sebagaian ahli Hadis mengakui kesahihannya, ia tidak lepas dari pendapat yang mendho'ifkannya. Seperti pendapat at-Tirmidzy bahwa hadis ini tidak benar berasal dari Rasulullah, karena dua orang Rawi dalam sanad Hadis tersebut tidak diakui kapabilitasnya.

Kedua, Sebagian Ulama mengakui keshahihan hadis tersebut dan menjadikannya sebagai dalil, namun demikian ada hadis sahih lain yang bertentangan dengannya. Dalam hal ini para Ulama mengambil jalan tengah dengan melihat waktu datangnya Hadis.

Pada periode pertama Islam, mamakai perhiasan (emas dsb) termasuk yang diharamkan walaupun untuk kaum wanita. Sebagaimana yang dikisahkan oleh Asma' Binti Abu Bakar bahwa Rasulullah SAW bersabda "Barang siapa (wanita) yang berkalungkan emas, maka pada hari kiamat ia akan dikalungi api. Dan barangsiapa yang memakai anting dari emas, maka pada hari kiamat Allah swt akan memakaikan api di telinganya." (HR. Abu Daud) Adapun alasan pengharaman tersebut disebabkan oleh kondisi masyarakat dan negara pada saat itu sedang krisis ekonomi. Namun setelah kondisi ekonomi mulai membaik Rasul membolehkan bagi wanita untuk memakai perhiasan dan mewajibkan menzakatinya (seperti hadis pertama). Adapun jika para sahabat tidak melakukannya, itu karena saat itu kondisi ekonomi masyarakat dan negara benar-benar baik. Demikian juga yang terjadi, saat para ulama mewajibkan zakat emas hanya ketika mencapai nisabnya dan melepaskan kewajiban itu untuk segala macam perhiasan yang dipakai sendiri.

Ketiga, jika syari'at membebaskan zakat dari hal-hal yang lazim dipakai seperti baju, perabotan, kendaraan pribadi, sapi perah untuk kepentingan sendiri, maka tidak ada alasan bagi wajibnya zakat perhiasan yang dipakai sendiri.

Keempat, yang dijadikan pertimbangan dalam mewajibkan zakat menurut syara' adalah semua harta yang berkembang (produktif). Dan, memang, deifinisi zakat sendiri secara leksikal mengandung arti "namaa'" atau berkembang. Oleh karena itu barang-barang niaga, hewan ternak, wajib dikeluarkan zakatnya karena akan terus berkembang. Sementara tidak demikian halnya dengan perhiasan yang dipakai sendiri.

Kelima, Ibnu Abi Syabah meriwayatkan dari Ziyad bin Abi al-Salam bahwa Sahabat Hasan ra berkata "Tidak satupun dari Sahabat yang mengatakan bahwa perhiasan itu wajib dizakati." Para sahabat tentunya orang yang paling tahu dan mempraktekkan syariat sesuai tuntunan nabi SAW, namun mereka tidak melakukannya.

***
Dari kenyataan-kenyataan di atas, bagi saya, kita saat ini harus mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri. Di samping karena kondisi sosial-ekonomi Indonesia (khususnya) saat ini sedang kacau, pertimbangan lainnya ialah (1) saat ini hampir tidak ada (kalaupun ada itu sedikit sekali) orang yang menyimpan emas (baik itu emas batangan atau berupa perhiasan) yang sengaja untuk simpanan murni. (2) Banyak sekali orang perempuan memakai perhiasan, di samping dengan maksud untuk berhias juga berniat menabung. Karena menabung berupa emas adalah cara yang sangat praktis. Nilai emas tidak akan pernah merosot.

Maka demi berhati-hati, sebaiknya memutuskan yang tengah-tengah:

* Jika perhiasan yang dipakainya itu, di samping untuk berhias diri, juga dimaksudkan untuk simpanan (tabungan), maka harus dizakati (setelah mencapai nisab).
* Jika perhiasannya itu murni untuk berhias diri, boleh saja ia mengikuti pendapat yang tidak mewajibkan.


Catatan: Nisab emas sebesar 85 gram. Ada juga yang berpendapat 91 gram, dan yang lain lagi berpendapat 96 gram. Namun, juga demi berhati-hati, kita pilih saja yang 85 gram. Sehingga kalau kita mempunyai emas telah mencapai 85 gram, dan itu kita niati sebagai simpanan (di samping berhias), wajib kita keluarkan zakatnya, yaitu sebesar 2,5 %.

Ketentuan ini juga berlaku pada barang-barang lain yang mempunyai nilai kemewahan. Seperti mobil pribadi, barang elektrik yang mewah seperti tape, dll. Jadi, seandainya mobil pribadi yang kita pakai melebihi sekedar kebutuhan, maksudnya ada unsur kemewahan di situ, maka wajib dizakati (yaitu prosentase kadar kemewahannya).


Mutamakkin Billa & Arif Hidayat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOP