Jumat, 03 Juli 2015

Batas Waktu Zakat Fitrah

Di bulan Ramadhan kemarin, ada Badan Amil Zakat menyimpan zakat dan saya tanyakan, kenapa zakat disimpan tidak diberikan yang berhak, Badan amil berdalih yang akan diberi zakat orangnya mudik ?

Apa boleh zakat fitrah dibagikan sesudah Sholat Idul Fitri sedangkan yang bersangkutan tidak tahu kalau akan diberi zakat ?

Jawab :

Alokasi waktu/ batas waktu memberikan Zakat fitrah yang ditentukan oleh syara’ kepada Muzaki atau Wakil Muzaki adalah mulai awal Ramadhan sampai dengan pagi hari idul fitri sebelum khotib naik mimbar.

Mendahului waktu tersebut tidak sah, melebihi waktu tersebut namanya qodlo (tidak boleh kecuali ada udzur). Sedangkan selain muzaki/ wakil, dianjurkan (tidak wajib) mendistribusikan zakat tidak melewati waktu tersebut.

Dalam masalah zakat yang perlu dibedakan adalah Muzaki (yang wajib zakat), Mustahiq Zakat (penerima zakat), Wakil Muzaki (wakil penyerahan zakat), Wakil Mustahiq/ penerima zakat dan amil zakat (pengumpul dan pembagi zakat, yang resmi dapat izin dari pemerintah).

Amil zakat statusnya adalah Wakil Mustahiq Zakat. Sehingga bila zakat tersebut diberikan kepada amil oleh muzaki tepat waktunya, maka tidak masalah andaikan oleh amil memberikan kepada mustahiq melewati batas waktunya, apalagi ada udzur. Wallahu’alam

Lebih lanjut artikel tentang zakat bisa lihat di bahtsulmasailnu

http://pesantren.or.id/batas-waktu-zakat-fitrah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOP