Rabu, 29 September 2010

Zakat Kepada Famili

Zakat Kepada Famili

Ditulis oleh Dewan Asatidz

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb.

Pertanyaan saya:
Apakah memberi santunan kepada famili serta orang tua termasuk kepada zakat mal?
Wassalamu'alaikum wr. wb.

Santri Virtual


Jawaban:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang nafkahnya menjadi tanggungan pemberi zakat, seperti anak dan keturunannya, orang tua dan isteri. Sebabnya karena ini tidak bisa mencerminkan maksud pemberian zakat dalam arti sesungguhnya. Zakat diberikan kepada orang yang memerlukan, sedangkan mereka itu tidak termasuk orang yang memerlukan, karena masih ada yang memberinya nafkah, yaitu pemberi zakat. Namun para ulama berpendapat, boleh memberikan zakat kepada orang yang menjadi tanggungan tersebut, apabila ia termasuk golongan orang yang terjerat hutang atau anggota pasukan yang berjihad di jalan Allah. Artinya mereka menerima zakat atas nama kelompok ini, bukan atas nama fakir miskin.


Wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOP