Rabu, 29 September 2010

Status Anak Orang Kafir & Zakat Profesi

Status Anak Orang Kafir & Zakat Profesi

Ditulis oleh Dewan Asatidz

Assalamu'alaikum Wr.Wr.

Kepada yth pengasuh Pesantren virtual. Saya ingin mengajukan pertanyaan kepada pengasuh pondok pesantern virtual:

1. Bagaimanakah status anak orang kafir yang meninggal sebelum masa Baligh apakah termasuk ahli surga atau ahli Neraka selamanya.
2. Bagaimana perhitungan Zakat profesi. Apakah perhitungan pengeluarannya perbulan atau pertahun. Contoh pendapatan saya perbulan lebih kurang Rp.1500.000,-, sedangkan pengeluaran rutin saya perbulan rata-rata Rp.1000.000,-. Apakah saya harus mengeluarkan zakat profesi atau tidak ? Perlu pengasuh ketahui bahwa saya bekerja pada perusahaan swasta dengan gaji bulanan. Adapun alamat saya sekarang ini di Kotamadya Batam. Demikian pertanyaan yang saya sampaikan.lebih dan kurang saya mohon maaf.


Wassalam

(Muhammad Syahnan)

Jawab:

Pertama:

Pada dasarnya, setiap manusia dilahirkan bersih tanpa dosa, tanpa melihat status agama orang tuanya. Islam memberikan mekanisme taklif dalam setiap ketentuan hukumnya, karena pada dasarnya Islam adalah agama yang mudah. Taklif dalam wacana Islam adalah kriteria minimal seseorang dianggap qualifikatif untuk menjalankan syariat dan hukum-hukum Islam. Taklif ini mempunyai 2 dimensi akil-baligh dan tamyiz (bisa membedakan salah dan benar). Rasulullah bersabda, "Ada 3 orang yang tidak dibebani kewajiban, anak kecil hingga ia baligh, orang tidur hingga ia bangun, dan orang gila hingga ia sadar". Al-Quran juga mengatakan, "Orang tidak menanggung dosa orang lain".

Kaitannya dengan pertanyaan Anda, anak kecil tanpa melihat status agama orang tuanya belum terkena kewajiban apa-apa, sehingga iapun tidak bisa disebut berdosa atau berpahala karena segala amalannya belum masuk rekening amalnya. Terus bagaiamana bisa menghukumi dia masuk surga atau neraka sementara rapor amalnya masih bersih tidak ada coretan?. Catatan rapor orang tuanya tidak bisa mempengaruhi nilai amalannya. Sebab Islam tidak mengenal dosa turunan, sehingga anak kecil inipun tidak bisa ditanggungkan dosa kekafiran orang tuanya, meski ia sendiri terlahir kafir.

Kemudian, anak kecil ini di akhiratnya bagaimana? Persoalan ini sudah menjadi 'wewenang' Tuhan. Kita hanya bisa menghukumi secara dhahir. Begitu pesan syariat.

Oleh: Didik L. Hariri

***
Kedua:

Zakat profesi dilakukan setiap tahun sekali. Dilakukan di akhir tahun (setelah setahun sejak mulai bekerja). Anda berkewajiban mengeluarkan zakat itu jika memang sisa gaji Anda (total pemasukan dikurangi total pengeluran) mencapai nishab (senilai 85 gram emas = sekitar Rp. 6,8 juta). Maka lantas Anda mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%-nya.

(Catatan: boleh saja kita mengeluarkan zakat sebelum genap setahun. Maka nanti di akhir tahun sudah bebas dari zakat).

Namun, setelah membandingkan antara pemasukan dan pengeluaran Anda dalam setahun, sisa gaji Anda tinggal Rp. 6 juta. (Perinciannya: penghasilan Rp 1,5 juta per bulan dikurangi Rp. 1 juta per bulan (Rp. 18 juta dikurangi Rp. 12 juta) tingga Rp. 6 juta) Berarti Anda belum terkena wajib zakat. Kecuali jika Anda memiliki penghasilan lain, misalnya bisnis rental mobil, yang dalam setahun (setelah dikurangi pengeluaran) bisa menghasilkan sebesar Rp. 1 juta, baru Anda harus mengeluarkan zakat dengan cara mengumpulkan gaji dan pemasukan rental mobil. Dengan catatan, keharusan mengumpulkan itu bila bisnis rental mobil Anda juga telah mencapai setahun lamanya.

Arif Hidayat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOP