ZAKAT PROFESI, KASB AL-`AMAL (1)
Ditulis oleh Dewan Asatidz
(Direktur Markaz al-Iqtishad al-Islamiyah Universitas al-Azhar)
Penerjemah Shocheh Ha., Udy Andriyati & Yulaicha Fitria
Yang dimaksud profesi atau kasb al-`amal (pendapatan kerja, gaji/upah, pendapatan dari profesi tertentu). Pendapatan profesi didefiniskan: pendapatan yang diperoleh dari kerja fisik maupun otak—yang dimanfaatkan orang lain—sebagai imbalan atau upah. Hal ini ada dua macam: Pertama, gaji, upah, dan sejenisnya; yaitu imbalan seorang buruh, karyawan, atau pegawai yang bekerja kepada orang lain, perusahaan atau instansi pemerintah. Dan, Kedua, pendapatan seseorang dari jenis pekerjaan atau usaha bebas (swasta), yaitu pendapatan yang diperoleh berdasarkan usaha, pekerjaan, atau layanan jasa untuk orang lain dengan menarik imbalan, semisal dokter, pengacara, insinyur, akuntan, seniman, juga pengrajin yang mengerjakan kerajinan tangan untuk orang lain. Apakah gaji, upah, dan honor para pekerja (profesionalis) terkena wajib zakat secara syar`iy?
Sebagian pakar fiqh masa kini berpendapat bahwa pendapatan atau income ini merupakan mata uang. Dengan demikian, ia terkena zakat mata uang yang mensyaratkan lewat satu tahun penuh, dan mencapai nisab. Namun karena pegawai atau karyawan umumnya mengambil gajinya secara bulanan dan langsung membelanjakannya tanpa menyimpannya dalam waktu satu tahun penuh, maka dia tidak akan terkena kewajiban zakat. Anggapan semacam ini tidak bisa diterima. Pendapatan kerja yang berupa gaji pegawai, upah karyawan, dan honor profesionalis kesemuanya terkena wajib zakat, dengan alasan sebagai berikut:
1). Firman Allah, Hai, orang-orang beriman! Berikanlah nafkah dari pendapatanmu yang baik dan dari hasil bumi yang telah Kami keluarkan untukmu, (al-Baqarah/2: 267).
Dan pendapatan kerja merupakan pendapatan yang terbaik sebagaimana sabda Nabi saw, Tidak ada makanan anak Adam yang lebih baik dari hasil jerih payahnya sendiri.
2). Keumuman sabda Rasul saw, “Setiap Muslim harus mengeluarkan sedekah?. Para sahabat bertanya, Wahai, Nabi Allâh! Jika ia tidak memiliki apa-apa?? Nabi menjawab, Hendaklah ia bekerja sehingga bisa mencukupi dirinya sendiri dan bisa bersedekah. Sementara sedekah bisa berupa zakat, bisa juga sedekah sunah.
3). Kisah yang diriwayatkan oleh Abû `Abîd Ibn Salâm dalam bab “al-Amwâl, keuangan�, bahwa Ibn `Abbâs ra. ditanya tentang seseorang yang menginvestasikan harta. Dia menjawab, “Dia harus membayar zakatnya ketika tiba saat pengeluaran�.
4). Kisah yang menceritakan bahwa Ibn Mas`ûd memberi upah dengan dimasukkan ke dalam “zabal� kecil (kantong yang terbuat dari daun korma, atau sejenisnya), kemudian mengambil zakat dari upah tersebut.
5). Kisah yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Muwatha’ bahwa Mu`âwiyah mengambil zakat dari gaji yang diberikan.
6). Kisah yang menceritakan bahwa `Umar Ibn `Abdil-`Aziz, al-Khulafur al-Rosyidin yang kelima, ketika memberikan gaji para pegawainya ia mengambil zakat darinya, dan ketika mengembalikan harta orang yang didlalimi, beliau juga mengambil zakatnya. Pendapat di atas didukung dan dianggap kuat oleh Dr. Yusuf al-Qardlawi dalam bukunya Fiqh al-Zakah, dan Syaikh Muhammad al-Ghazaly dalam bukunya al-Islam wa ‘l-Awdlâ` al-Iqtishodiyyah. Sebagaimana undang-undang zakat di Sudan juga mengharuskan pembayaran zakat atas gaji, upah, dan pendapatan dari kerja bebas, profesi.
ZAKAT PROFESI, KASB AL-`AMAL (2)
Ditulis oleh Dewan Asatidz
Nisab dan nilai zakat profesi, yaitu jumlah tertentu kekayaan yang harus dibayarkan zakatnya jika mencapai jumlah tersebut. Nisab zakat profesi disamakan dengan harga 85 gr emas murni yang berlaku saat pengeluaran zakat. Ukuran wi`â' zakat (wi`â' zakat = standar zakat, ukuran standar zakat) profesi. Penentuan wi`â' zakat profesi bisa dilakukan dengan cara berikut: - Untuk gaji, upah, dan sejenisnya standar ditentukan dengan jumlah pendapatan bersih yang diterima pegawai atau pekerja, bukan dengan jumlah pendapatan kotor, di mana masih dikurangi pajak, dan iuran pekerja untuk jaminan sosial. - Untuk hasil kerja bebas standar ditentukan dengan pendapatan bersihnya setelah dikurangi pengeluaran-pengeluaran saat pelaksanaan usaha semisal biaya sewa tempat, upah para pembantu, biaya listrik, alat-alat tulis, biaya langganan telepon, dan seterusnya. Nisab dan nilai zakat profesi, yaitu jumlah tertentu kekayaan yang harus dibayarkan zakatnya jika mencapai jumlah tersebut. Nisab zakat profesi disamakan dengan harga 85 gr emas murni yang berlaku saat pengeluaran zakat. Barangsiapa pendapatan pertahunnya mencapai jumlah di atas atau lebih, maka ia berkewajiban membayar zakat. Dan jika kurang dari jumlah tersebut, maka tidak ada kewajiban zakat. Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total pendapatan. Kondisi, realita, dan waktu pembayaran zakat profesi. Kapankah zakat profesi dikeluarkan? Di sini kita bedakan antara tiga kondisi, sebagai berikut: Kondisi pertama, pegawai dan karyawan yang menerima gajinya bulanan. Gaji yang diterima tiap bulan dikalikan 12 bulan. Jika mencapai nisab atau lebih, maka zakat dikeluarkan tiap menerima gaji per bulan. Dengan demikian, berdasarkan harga satu gram emas saat ini, sebagaimana disebut di atas. Orang yang gaji atau upah bersihnya tiap bulan mencapai nisab atau lebih, maka telah berkewajiban membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah gaji bulanan tersebut, dengan tidak melupakan pengeluaran-pengeluaran rutin, tunjangan-tunjangan, dan pengurangan-pengurangan saat tidak masuk kerja. Kondisi kedua, bagi para profesionalis yang memperoleh upahnya sepanjang hari-setiap kali ada kerjaan, order, pasien-, maka pengeluaran zakatnya bisa ditentukan pada setiap, misalnya, minggu atau bulan. Pendapatannya dihitung pada jangka waktu tersebut dikurangi pengeluaran-pengeluaran untuk biaya operasional profesi, dan sisanya dihitung untuk dizakati. Kondisi ketiga, bagi para pekerja bebas, semisal dokter, insinyur, dan pengacara biasanya mencatat pendapatan dan pengeluarannya dalam daftar penghitungan. Dengan demikian, dimungkinkan penundaan pembayaran zakat sampai akhir tahun setelah dikurangi pengeluaran-pengeluaran dan tinggal pendapatan bersih untuk dizakati. Jika tidak terdapat daftar catatan, maka kekayaan dihitung dan dizakati sebagaimana pada kondisi kedua. Dalam fiqh konvensional dikatakan, "jika seseorang menginvestasikan uang, kemudian ingin membelanjakannya sebelum bulan pengeluaran zakat, maka hendaklah zakat dibayar terlebih dahulu, baru kemudian membelanjakannya". Senada dengan ungkapan di atas adalah ungkapan lainnya, "hendaklah zakat dikeluarkan ketika harta berada di tangan, kecuali jika telah mengetahui bulan pengeluarannya, maka diakhirkan sampai bulan tersebut".
ZAKAT PROFESI, KASB AL-`AMAL (3)
Ditulis oleh Dewan Asatidz
Nisab yang ada, yaitu seharga 85 gr emas murni dalam satu tahun. Jika satu gram emas murni seharga US$. 13,- maka nisab kekayaannya setahun adalah US$. 1.105,- (US$. 13,- x 85 gr). Jika gaji yang diperoleh selama setahun mencapai jumlah tersebut, maka terkena wajib zakat, dan jika kurang dari jumlah tersebut maka tidak terkena wajib zakat.
Pada edisi terdahulu telah kami jelaskan dasar-dasar fiqhiyah kewajiban pembayaran zakat profesi dengan dua bentuknya. Untuk menambah kejelasannya akan kami kemukakan sebagaian contoh praktis cara penghitungan zakat tersebut sebagaimana berikut: Contoh pertama, zakat gaji. Seorang pegawai Muslim pada suatu instansi mendapat gaji bulanan sebagai berikut: - US$. 720,- gaji pokok - US$. 150,- uang penyemangat tiap bulan - US$. 100,- gaji tunjangan setiap bulan - US$. 50,- imbalan pekerjaan bulanan - Tambahan dari instansi sebesar 15% gaji untuk asuransi - US$. 300,- uang insentif pada bulan Juli - US$. 150,- uang ganti tranportasi pada tugas dinas bulan Agustus. Potongan-potongan yang dikenakan sebesar: 10% dari jumlah gaji kotor untuk iuran wajib asuransi; US$. 20,- per bulan pajak pendapatan kerja; US$. 70,- potongan dari gaji pokok sebagai ganti rugi/sanksi yang ditimpakan terhadapnya pada bulan Maret. Uraian penghitungan zakatnya sebagai berikut: Pertama, kondisi pembayaran zakat. Bahwa zakat dibayarkan secara langsung saat penerimaan upah/gaji, sesuai ketentuan fiqhiyyah yang dipilih di muka tentang gaji-zakat uang yang digunakan saat pemanfaatan/penerimaannya-yang diambil setiap bulan, maka zakat dibayarkan tiap bulan, saat penerimaan. Kedua, karena kewajiban pengeluaran zakat mensyaratkan tercapainya nisab kekayaan, maka pendapatan bersih yang diperoleh harus diukur dengan nisab yang ada, yaitu seharga 85 gr emas murni dalam satu tahun. Jika satu gram emas murni seharga US$. 13,- maka nisab kekayaannya setahun adalah US$. 1.105,- (US$. 13,- x 85 gr). Jika gaji yang diperoleh selama setahun mencapai jumlah tersebut, maka terkena wajib zakat, dan jika kurang dari jumlah tersebut maka tidak terkena wajib zakat. Dan karena zakat dikeluarkan tiap bulan, maka nisab bulanannya ditentukan sebesar US$. 92,- atau lebih (US$. 1.105,-/tahun : 12 bulan) Berdasarkan uraian di atas, jika gaji bersih pegawai setiap bulannya mencapai US$. 92,- atau lebih, maka ia telah terkena wajib zakat. Jika kurang, maka tidak terkena wajib zakat. Dan dalam contoh di atas, jumlah gaji yang diperoleh si pegawai melebihi jumlah nisab bulanan, maka telah terkena kewajiban membayar zakat. Tiga, penghitungan dimulai dari jumlah gaji bersih, bukan dari jumlah gaji kotor yang menjadi haknya, karena syarat pengeluaran zakat adalah kepemilikan sempurna-yang berarti mempunyai hak membelanjakan kekayaan/uangnya sendiri. Berdasarkan hal ini, maka sejumlah uang yang ada di rekening asuransi bukan menjadi miliknya yang sempurna, karena tidak memungkinkan membelanjakannya sesuai keinginan sendiri. Dengan demikian, tidak diperhitungkan sebagai gajinya. Begitu pula, uang ganti transpot tidak termasuk dalam ukuran wajib zakat, karena uang tersebut merupakan ganti dari pengeluaran sebelumnya. Keempat, berdasarkan data-data di muka-pada contoh di atas-, gaji yang diterima pegawai tiap bulannya adalah sama, kecuali pada bulan Maret di mana terjadi pengurangan US$. 70,- sebagai pembayaran sanksi yang menimpanya. Begitu pula bulan Juli, di mana terjadi penambahan uang penyemangat sebesar US$. 300,-. Karena itu, penghitungan zakat bisa dilakukan sama tiap bulannya selama satu tahun. Sementara untuk bulan Maret dan Juli akan dihitung terpisah. Inilah yang akan kita bicarakan pada edisi berikutnya. Insyaallah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar