Rabu, 29 September 2010

Pembagian Zakat

Pembagian Zakat

Ditulis oleh Dewan Asatidz

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka wajib bagi para Muslim untuk berpegang teguh pada aturan yang telah dijelaskan dalam ayat al-Qur'ân di atas ketika membayarkan zakat, jika tidak, maka belum dianggap sah zakat yang dikeluarkannya. Berikut ini akan kami sampaikan kaidah-kaidah/aturan-aturan yang harus diikuti dalam pembayaran zakat. Pada edisi-edisi sebelumnya kita telah membicarakan tata cara penghitungan zakat untuk berbagai jenis kekayaan. Penghitungan tersebut merupakan langkah awal mengeluarkan zakat yang harus dibayarkan kepada penerima sah zakat. Syariat Islam memberikan beberapa ketentuan berkenaan dengan penerima zakat tersebut. Hal ini bisa diketahui bahwa Allâh swt sendiri dengan kebijaksanaan dan kekuasaan-Nya telah menentukan siapa penerima zakat. Allah berfirman, "Sesungguhnya sedekah-sedekah itu untuk para fakir, miskin, pengelola sedekah, orang yang hatinya ditaklukkan (muallaf), budak, orang yang terbelit hutang, bakti di jalan Allâh, dan musafir; sebagai ketetapan dari Allâh. Dan Allâh Maha mengetahui lagi Maha bijaksana". Pembagian ini tidak dibenarkan untuk ditentukan manusia, sebagaimana sabda Rasul saw, "Sesungguhnya Allâh tidak rela dengan keputusan nabi, juga orang lain dalam masalah sedekah sampai diputuskan bahwa ia untuk golongan penerimanya, yaitu delapan golongan". Berdasarkan penjelasan tersebut, maka wajib bagi para Muslim untuk berpegang teguh pada aturan yang telah dijelaskan dalam ayat al-Qur'ân di atas ketika membayarkan zakat, jika tidak, maka belum dianggap sah zakat yang dikeluarkannya. Berikut ini akan kami sampaikan kaidah-kaidah/aturan-aturan yang harus diikuti dalam pembayaran zakat: a. Kewajiban berpegang teguh kepada delapan golongan penerima zakat sebagaimana tersebut di dalam ayat al-Qur'ân dan sesuai dengan makna yang dikandungnya. b. Menyerahkan zakat untuk dimiliki golongan-golongan yang disebutkan dalam ayat al-Qur'ân-yang diredaksikan dengan huruf jar lam, yang berarti kepemilikan. Mereka adalah fakir, miskin, pengelola zakat, orang yang hatinya ditaklukkan Muallaf. Tamlîk, pemilikan berarti memberikan hak yang ada pada harta zakat agar bisa digunakan sebebas-bebasnya oleh golongan ini, tidak diberikan dalam bentuk pembelian barang, semisal pakaian atau makanan, atau lainnya. c. Pembayaran zakat untuk tujuan yang ditentukan oleh ayat al-Qur'ân-yang diredaksikan dengan huruf jar fî. Mereka adalah hamba sahaya, orang yang terbelit hutang, bakti di jalan Allâh, dan musafir. Dengan demikian zakat tidak diberikan ke tangan individu-individu tertentu secara langsung, melainkan digunakan untuk tujuan yang ditentukan atasnya. d. Para fakir dan miskin yang berhak menerima zakat adalah mereka yang tidak memiliki kekayaan mencapai nisab atau kadar senilai harga 85 gr emas, dengan harga yang berlaku saat itu. Jika satu gram emas murni seharga US$. 13,- maka nisab kekayaannya setahun adalah US$. 1.105,- (US$. 13,- x 85 gr). Jadi, barangsiapa yang pendapatan pertahunnya mencapai jumlah tersebut, atau pendapatannya per bulan mencapai US$. 92,- atau lebih, maka ia telah terkena wajib zakat. Jika kurang, maka tidak terkena wajib zakat. e. Mengukur kefakiran atau kemiskinan seseorang harus dilakukan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian zakat kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Di antara cara yang diajarkan oleh Rasulullah saw : seseorang yang ditimpa kefakiran sampai tiga orang lain mengatakannya bahwa si fulan dalam keadaan fakir. f. Zakat tidak diberikan kepada orang kaya, juga tidak kepada orang yang mampu bekerja berdasarkan sabda Rasul, "Sedekah tak dihalalkan bagi orang kaya juga bagi orang yang memiliki kekuatan dan sehat jasmaninya". Termasuk kemampuan bekerja adalah adanya kesempatan bekerja baginya, orang yang terpaksa menganggur yang telah mencari berbagai pekerjaan dan tak mendapatkannya, maka tergolong fakir yang berhak menerima zakat. g. Golongan pengelola zakat/sedekah: ketika negara menangani pemungutan dan pembagian zakat dengan mendirikan badan administrasi untuk mengelola zakat tersebut. Jika seorang Muslim mengeluarkan/membayarkan zakatnya sendiri maka kelompok pengelola zakat ini tidak termasuk dalam hitungan. Begitu pula lembaga sosial yang menampung zakat dari kaum muslimin, maka, anggota lembaga tersebut tidak berhak mendapatkan bagian pengelola zakat/sedekah, karena apa yang mereka lakukan pada mulanya didasarkan niat suka-rela.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOP