Siapa yang Wajib Membayarkan Zakat Fitrah?
Ditulis oleh Dewan Asatidz
Tanya:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Redaksi PV Yth,
1. Apakah benar bahwa pembayaran zakat fitrah dari semua anggota keluarga itu adalah tanggung jawab Ayah/Suami selaku kepala keluarga? Bolehkah saya membantu Ayah saya dengan cara membayarkan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga (enam orang)?
2. Kami tinggal bersama sepupu dari Alm nenek saya, yg sebatang kara tidak ada suami dan anak. Beliau telah ikut tinggal bersama kami sejak orang tua saya menikah dan bahkan kami lebih dekat denga beliau daripada kedekatan dengan nenek kandung. pendek kata dia telah menjadi bagian keluarga. Pada kondisi ini bolehkah saya membayar zakat kepadanya? terima kasih.
Jawab:
Ada perbedaan antara ulama Hanafiyah dan jumhur/mayoritas ulama (selain Hanafiyah) dalam masalah siapa yang wajib membayarkan zakat fitrah.
Menurut Hanafiyah, yang wajib membayarkan hanyalah kepala keluarga, yaitu (bapak) yang mempunyai kekuasaan/wilayah atas istri dan anak-anaknya yang masih di bawah tanggung jawabnya. Anak yang sudah dewasa dan mandiri, tidak lagi menjadi kewajiban sang ayah untuk membayarkan zakatnya. Demikian pula tidak wajib bagi seorang anak untuk membayarkan zakat fitrahnya bapak dan ibunya, walaupun nafaqah keduanya sehari-hari menjadi tanggungjawabnya.
Berbeda dari Hanafiyah, jumhur ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanbaliyah) seseorang wajib membayarkan zakat fitrah dirinya sendiri dan orang-orang yang (nafaqahnya) berada dalam tanggung jawabnya. Termasuk ibu-bapaknya yang telah menjadi tanggung jawabnya, maka wajib baginya mengeluarkan zakatnya keduanya.
Namun begitu, semua ulama sepakat, jika seseorang mau membayarkan zakat fitrahnya orang lain yang di luar tanggung jawabnya, maka sah-sah saja.
Jadi, kalaupun bapak Anda sebenarnya masih mampu membayarkan zakat fitrahnya semua anggota keluarga (ibu, adik-adik, dan kakek-nenek Anda), namu Anda tetap mau membantu membayarkan sebagian anggota keluarga, maka itu sah-sah saja.
***
Mengenai keinginan Anda membayar zakat kepada sepupu itu boleh-boleh saja. Namun yang perlu Anda perhatikan, apakah dia termasuk orang yang berhak menerima zakat atau tidak? Sebab kalau tidak, ya tidak boleh. Selain itu, jarang terjadi satu anggota keluarga --apalagi sesama saudara dekat-- yang satu kecukupan yang lainnya miskin.
Arif Hidayat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar